Terkini Nasional

Fakta Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri yang Bertatus Saksi hingga Advokat Sebut Tak Berdasar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ketika meninggalkan klaster rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Vila Galaxy, Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023

TRIBUNWOW.COM - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah oleh Polda Metro Jaya, Kamis 26 Oktober 2023.

Diketahui sebanyak dua rumah digeledah oleh polisi yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan lantaran Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Yasin Limpo

Baca juga: Reaksi Gibran seusai Dilaporkan ke KPK Buntut Jadi Cawapres Prabowo: Saya Kembalikan Lagi ke Warga

Kasus Pemerasan

Dikutip dari Kompas.com, penggeledahan rumah Firli Bahuri berdasarkan keterlibatannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Eks Mentan diduga diperas oleh Firli Bahuri sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Dugaan pemerasan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.

Pihak dari Yasin Limpo pun mengadukan Ketua KPK itu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli. KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023).

Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Kasus Pemanggilan Cak Imin adalah Politisasi Hukum: Saya juga Pernah Dipanggil KPK

Penggeledahan Rumah

Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penggeledahan itu sebagai rangkaian dari pemeriksaan.

"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.

Halaman
12