TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD berbicara soal tudingan politisasi hukum pada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Diketahui, pria yang kerap disapa Cak Imin itu dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja.
Pasalnya Cak Imin sempat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tahun 2012 silam.
Baca juga: Spontan Menghela Napas saat Komentari Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Anies: Mudah-mudahan Tidak
Namun, pemanggilan Cak Imin baru dilakukan setelah Ketum PKB itu mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
Banyak dugaan bahwa ada politisasi hukum lantaran kasus itu baru diungkap.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD membantah adanya politisasi hukum.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud MD di akun Instagram miliknya, Selasa 5 September 2023.
Baca juga: Jawaban di Luar Dugaan Anies Baswedan-Cak Imin soal Cawapres Prabowo & Ganjar, Singgung Sinyal
Selain itu, pemanggilan Cak Imin tersebut baru sebagai saksi bukan tersangka.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Menkopolhukam.
Ia lalu membandingkan saat dirinya juga pernah dipanggil oleh KPK.
Saat itu Mahfud MD dipanggil sebagai saksi karena menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sekretaris Prabowo Singgung Koalisi PKB Bubar Cak Imin ke Gondangdia, sang Menhan Asyik Berjoget
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?"
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit."
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang."
Sementara itu KPK mengatakan Cak Imin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans.