TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat kembali menjadi sorotan, pasalnya empat tersangka tak mau mengaku telah menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021 silam.
Keempat tersangka ini adalah Yosef (suami Tuti dan ayah Amalia Mustika Ratu), Mimin (istri muda Yosef), Arighi dan Abi (anak Mimin).
Diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu ini kembali mencuat dan menemukan titik terang setelah Muhamad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke polisi, Selasa 17 Oktober 2023.
Danu kemudian membongkar peran para tersangka lainnya.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Bukti Baru yang Tersimpan Selama 2 Tahun
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, penetapan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu.
Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.
Baca juga: Kronologi Tuti dan Amalia Korban Kasus Subang Dimasukkan ke Alphard, Pengacara Danu: Disuruh Bantu
Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.
Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.
"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Polisi Makin Yakin Tuti dan Amalia Dihabisi Yosep dkk Meski Mereka Belum Ngaku