2. Pengakuan Danu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkapkan pengakuan Danu dalam kasus ini.
Menurut Surawan, pada saat kejadian Yosef meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban.
"Dari MR (Danu, Red) sendiri, ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia (MR) menunggu di garasi kemudian diminta mengambil alat golok," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023) dilansir Tribun Jabar.
Setelah Danu mengambilkan golok dan menyerahkan ke Yosef, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah.
Ia hanya mendengar suara teriakan dari salah satu korban.
"Dia (Danu) tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.
Baca juga: Fakta Ibu Bunuh Anak di Subang: 1 Keluarga Ikut Berperan hingga Korban Dibuang ke Sungai Hidup-hidup
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.
"Namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucapnya.
Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya saat itu.
"Menurut pengakuan, dia (Danu) bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya.
3. Danu Nangis dan Sujud ke Keluarga
Sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar, Danu sempat meminta maaf, menangis, dan bersujud ke ibu dan keluarga korban.
Hal itu diungkapkan oleh Lilis Sulastri, kakak kandung mendiang Tuti Suhartini, yang menjadi korban kasus Subang.
"Danu sempat bersujud dan menangis memohon maaf dan menyesali perbuatannya kepada ibunya dan keluarga korban sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar," ujar Lilis Sulastri, Rabu (18/10/2023) dilansir Tribun Jabar.