Lalu, EN memukuli korban dengan tangan dan MS melukai korban menggunakan pisau cutter.
Setelah ditemukan, korban dilarikan ke RS Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan.
Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan ibu kandung D.
Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJatim.com/Torik Aqua/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar