Kemudian, perempuan itu dan kekasihnya bertengkar di sekitar area diskotek tersebut.
Tak lama, mereka memutuskan pergi menggunakan mobil ke apartemen Jalan Puncak Indah Lontar.
“Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," kata Samikan, ketika dihubungi melalui telepon.
Setelah kejadian penganiayaan, wanita tersebut dibawa oleh kekasihnya ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.
Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk dilakukan otopsi karena kematian DSA dianggap janggal.
Kini, Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ronald dijerat pasal tentang penganiayaan yang termaktub dalam Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Ulah Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI"