TRIBUNWOW.COM - Inilah profil Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur yang diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur, kini dinonaktifkan dari anggota DPR.
Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur diduga menganiaya pacaranya yang berinisial DSA hingga meninggal seusai mengunjungi diskotek di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Terbaru Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, ikut terdampak.
Baca juga: Deretan Penganiayaan Tersangka Ronald Tannur Anak DPR RI ke DSA: Dilindas Mobil hingga Dipukul Botol
Kiprah Edward Tannur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terancam.
Oleh PKB, Edward dijatuhi sanksi penonaktifkan dari kursi anggota dewan.
Edward dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
Hasanuddin menjelaskan, penonaktifan Edward tak lepas dari kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putranya. PKB ingin Edward fokus menuntaskan perkara tersebut.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ujarnya.
PKB, kata Hasanuddin, bakal meminta Edward menghadapi kasus yang menyeret putranya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia pun memastikan bahwa PKB tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung terhadap Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Aniaya Dini hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka
Profil Edward Tannur
Sebelumnya, Edward Tannur menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Pada Pemilu 2019, Edward mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.
Dilansir dari laman resmi DPR, Edward lahir di Atambua, NTT, 2 Desember 1961.
Ia mengenyam pendidikan dasar hingga SMA selama 1967-1973 di Atambua.
Sementara, pendidikan sarjana hukum ditempuh Edward di Universitas PGRI Kupang selama 2006-2009.
Sebelum terjun ke politik, Edward mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi.
Edward juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Anak Anggota DPR RI, Hotman Paris Soroti Suara Tertawa
Kala itu, ia duduk di Komisi C.
Kiprah Edward sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.
Selain itu, tahun 2006 hingga kini, Edward tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.
Berikut riwayat organisasi Edward Tannur:
- Caleg DPR RI tahun 2009-2014
- Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2006 - sekarang
- Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2005 - 2009
- Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2004 - 2005
- Pembina Pemuda Katholik (PMKRI), tahun 2004 - 2005
- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2004 - 2007
- Ketua Fraksi PKB tahun 2004 - 2009
- Ketua GAPEKNAS Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2000 - 2004
Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA meninggal usai mengunjungi diskotek di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Diduga, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur, hingga tewas.
Tetapi, Polisi masih menyelidiki penyebab kematian, termasuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap DSA.
Menurut Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan, kejadian itu berawal ketika perempuan tersebut menikmati minuman keras (miras) bersama kekasihnya yang berinisial RT dan sejumlah teman di diskotek tersebut.
Kemudian, perempuan itu dan kekasihnya bertengkar di sekitar area diskotek tersebut.
Tak lama, mereka memutuskan pergi menggunakan mobil ke apartemen Jalan Puncak Indah Lontar.
“Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," kata Samikan, ketika dihubungi melalui telepon.
Setelah kejadian penganiayaan, wanita tersebut dibawa oleh kekasihnya ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.
Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk dilakukan otopsi karena kematian DSA dianggap janggal.
Kini, Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ronald dijerat pasal tentang penganiayaan yang termaktub dalam Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Ulah Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI"