Kasus Kopi Sianida

Satu-satunya Cara Jessica Wongso Bisa Bebas Diungkap Hotman Paris, Bandingkan dengan Kasus Corby

Penulis: Laila N
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Jessica Wongso dan Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris Hupaea turut menyoroti kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Wongso yang baru-baru ini kembali viral setelah difilmkan. Menurut Hotman Paris, ada cara agar Jessica bisa bebas.

"Makanya, satu-satunya cara, adalah agar keluarga Jessica mengajukan grasi ke presiden, namun presiden kalau bisa mengabulkannya."

"Walaupun memang grasi terlihat aneh karena grasi pasti mengakui, tapi langsung bebas, tapi itulah satu-satunya jalan, enggak ada jalan lain lagi, karena jalur pengadilan sudah tertutup karena PK adalah tingkat terakhir," kata Hotman Paris.

Baca juga: Pengacara Korban Oknum TNI, Hotman Paris Samakan Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Ferdy Sambo

 

 

 

Diketahui, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27) ini terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kopi ini dipesan oleh Jessica Wongso yang saat itu memang janjian kumpul dengan Mirna, dan sahabat mereka, Hannie.

Kasus ini menyita perhatian publik hingga menjadi pemberitaan nasional karena terdapat kejanggalan serta keterangan yang berbeda, baik terkait kronologi, atau kesaksian saksi yang berubah-ubah.

Berdasarkan penyelidikan, Jessica Wongso kemudian diduga kuat menjadi pelaku yang menaruh racun sianida di kopi Mirna.

Jessica pun menjadi tersangka, sampai menjalani beberapa kali persidangan.

Di akhir, Jessica dihukum 20 tahun penjara meski ia menolak mengakui sebagai pelaku.

Pihak Jessica sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tak ada bukti pasti dalam kasus ini, namun Jessica diyakini bersalah oleh hakim. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Berita terkait Kasus Kopi Sianida