Pilpres 2024

Bedah Kekuatan Suara Koalisi Indonesia Maju untuk Prabowo Subianto, Merujuk Pilpres 2019 dan 2014

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Museum dan Galeri SBY-ANI, jalan lintas selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023). Bedah Kekuatan Suara Koalisi Indonesia Maju untuk Prabowo Subianto, Merujuk Pilpres 2019 dan 2014

Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) pada Pemilu 2019
Jumlah kursi: 78 Anggota DPR

Tujuh provinsi penyumbang suara terbesar Gerindra di Pemilu 2019 yakni Jawa Barat 17,69 persen suara atau 4.320.050 suara sah.

Disusul Jawa Timur 2.408.607 suara, Jawa Tengah 1.701.310 suara, DKI Jakarta 988.859 suara, Sumatera Utara 878.693 suara, Banten 683.558 suara, Sumatera Selatan 543.675 suara.

2. Partai Golkar

Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) pada Pemilu 2019
Jumlah kursi: 85 Anggota DPR

Enam provinsi penyumbang suara atau lumbung suara terbesar Golkar di Pemilu 2019 yakni Sumatera Selatan 671,29 suara atau 15,48 persen, Jambi 360,290 atau 20,17 persen suara, Kalimantan Timur 350.829 suara, Bengkulu 136.581 suara, Kalimantan Selatan 343.144 suara, dan Riau 173,99 suara di provinsi itu.

3. Partai Amanat Nasional (PAN)

Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) di Pemilu 2019
Jumlah kursi: 44 Anggota DPR

Lumbung suara PAN di Jawa Barat 1,69 juta suara, disusul Jawa Timur 1,21 juta, Jawa Tengah 832.010 suara, Sumatera Utara 520.824 suara, Papua 443.393 suara, Sulawesi Selatan 418.440 suara, Sumatera Barat 412.483 suara.

4. Partai Demokrat

Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) di Pemilu 2019
Jumlah kursi: 54 Anggota DPR

Lima provinsi lumbung suara Demokrat di Pemilu 2019 lalu yakni Jawa Timur 1.841.145 suara sah. Hal ini karena Pacitan (Jawa Timur) merupakan daerah kelahiran SBY.

Kemudian Jawa Barat 1.830.565 suara, disusul Jawa Tengah 1.132.420 suara, Banten 553.391 suara, dan Lampung 491.786 suara.

Baca juga: Tak Gentar Partai Demokrat Perkuat Koalisi Prabowo, PDIP Ungkit Lagi Memori Pilpres 2014 Silam

Dukungan 4 Parpol Penuhi Syarat Calonkan Prabowo di Pilpres 2014

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2017 maka partai politik wajib memenuhi presidential threshold atau PT 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2019 agar bisa mengusung capres maupun cawapres pada Pilpres 2024.

Halaman
123