TRIBUNWOW.COM – Viral di media sosial kisah pilu seorang guru honorer yang dipecat gara-gara mengungkap dugaan pungli di sekolah tempatnya mengajar.
Kasus dugaan pungli terjadi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.
Guru SD Negeri 1 Cibereum, Bogor, Jawa Barat yang dipecat ini bernama bernama Mohammad Reza Ernanda (27), sementara yang memecatnya adalah sang kepala sekolah Nopi Yeni.
Namun, setelah kasus ini viral, nasib berbeda pun dialami Reza dan Nopi, di mana sang guru akhirnya diperbolehkan kembali mengajar, sementara si kepsek justru diberhentikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Baca juga: Viral Pria Lulusan SMA di Surabaya Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun, Sebulan Digaji Rp 7,5 Juta
Diketahui, dugaan pungli yang diungkap oleh Reza ini berkaitan dengan peserta didik baru pada ajaran 2023/2024 di SD Negeri 1 Cibereum Kota Bogor yang mulanya berjumlah 112 orang.
Akan tetapi, setelah PPDB selesai, muncul angka 117 peserta didik.
Dalam surat edaran yang viral di media sosial, Reza diberhentikan mulai Rabu (13/9/2023).
Nopi Yeni Kena Karma, Dipecat Bima Arya
Nopi Yeni yang mulanya memecat Reza justru diberhentikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya karena terbukti menerima suap atau gratifikasi.
Menurut Bima Arya, pemecatan terhadap Nopi ini merupakan pembelajaran bagi semua orang.
"Kepala sekolah sendiri telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," ujar Bima Arya, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Viral Guru Hapus Make Up Siswi, Pihak Sekolah Sebut Dandanannya Berlebihan: Guru-guru Sendiri Kalah
Bima Arya mengatakan, Nopi telah sepakat menerima konsekuensi pemecatan tersebut.
Wali Kota Bogor itu juga membatalkan pemecatan terhadap Reza.
"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan walikota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," ujarnya.
Keputusan yang diambil Bima Arya ini semata-mata untuk kepentingan peseta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.