Saat itu pihak PT. PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr. Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.
Baca juga: Viral Pria Kekar Nangis Lapor Polisi karena Ayam Hilang, Ternyata Cuma Konten, Ini Sosok di Baliknya
Dilaporkan ke Polisi
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak PT. PHC melaporkannya ke polisi.
Kerugian pihak PT.PHC selama dua tahun mempekerjakan Susanto sebanyak Rp 262 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain"