Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ngaku Dirudapaksa Dosen, Dilakukan di Pantai hingga Kampus, Ini Modusnya
Di antaranya, baju jenis kaus bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.
"Satu buah pakaian dalam biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.
Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Jember Dihamili Tetangganya, Polisi Sebut Korban Lapor saat Usia Kandungan 5 Bulan