Meski begitu, Polda Metro Jaya belum membeberkan alasan mengapa laporan atas aksi Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi tersebut termasuk ke dalam aduan delik biasa.
Sedangkan menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, yaitu Abdul Fickar Hadjar, laporan atas Rocky Gerung tersebut bukanlah sebuah delik biasa dan polisi tidak bisa terima.
"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ujar Fickar.
Di sisi lain, Jokowi sendiri menanggapi santai kasus ini dan seperti tidak ingin melaporkannya ke polisi.
"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," ujar Jokowi singkat di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
(TribunWow.com)
Baca berita Rocky Gerung lainnya