TRIBUNWOW.COM - Rocky Gerung yang sempat menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata berunsur makian kini mengundang reaksi dari beberapa pihak.
Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung yang merupakan pengamat politik di Indonesia tersebut beberapa waktu lalu memang tengah viral seusai mengeluarkan kata-kata yang berunsur negatif kepada Presiden Jokowi.
Rocky Gerung sempat menyebut Presiden Jokowi "Bajin***" dan "To***" saat sosoknya berorasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Kasusnya dengan Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung: Lebih Parah
Kini, Rocky Gerung dikabarkan tengah dilaporkan ke Polda Jabar seusai ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi tersebut tengah viral.
Dilansir dari TribunJabar.id, Polda Jabar dikabarkan telah menerima pelaporan terkait kasus Rocky Gerung pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
"Pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan pendalaman," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Beberapa elemen masyarakat telah melapor ke Direskrimsus Polda Jabar sebagai buntut dari ucapan Rocky Gerung yang menghina Presiden Jokowi tersebut.
Beberapa elemen masyarakat yang telah melaporkan Rocky Gerung tersebut adalah Barikade 98 Jabar, Gerakan Pemuda Marhaenis, Bara JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara, sampai paguyuban penyanyi pop Sunda dan acting Kota Bandung.
Ketua Barikade 98 Jabar, yaitu Budi Hermansyah sempat menilai apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung dalam video yang telah beredar luas tersebut merupakan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Jokowi.
"Ini pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan kepada presiden."
"Penghinaan itu tak bisa dibiarkan karena presiden merupakan hasil proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat," ujar Budi Hermansyah.
Baca juga: Keluarga Jokowi Tak akan Laporkan Rocky Gerung ke Polisi: Apa Kurang Kerjaan, Itu Urusan Kecil
Kalangan mahasiswa pun ikut memprotes sosok Rocky Gerung karena perkataan tak pantasnya kepada Presiden Jokowi.
Mahasiswa Bandung sempat menggelar aksi demo dan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu.
Keluarga mahasiswa Kota Bandung menilai apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
"Tindakan yang dilakukannya sudah merendahkan harkat dan martabat pemimpin bangsa Indonesia," tutur M Ari, Korlap Keluarga Mahasiswa Bandung pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
"Pernyataan Rocky juga telah menunjukkan bahwa ada kepentingan politik tertentu, khususnya dari pihak asing, untuk menjatuhkan kewibawaan Presiden RI di kancah internasional," lanjut M Ari.
Dilansir lebih lanjut dari TribunJabar.id, keluarga mahasiswa Bandung kabarnya akan menggelar unjuk rasa sekaligus pelaporan pengaduan kepada Rocky Gerung kepada Polda Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Moeldoko Murka Jokowi Dihina Rocky Gerung: Saya Biasa Pertaruhkan Nyawa, Jangan Ganggu Presiden
Rocky Gerung Bisa Lolos dari Jeratan Hukum?
Meski dilaporkan atas penghinaan kepada Presiden Jokowi, Rocky Gerung disebut pakar hukum tidak bisa serta merta dipolisikan.
Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung yang merupakan pengamat politik tersebut sempat viral karena kedapatan menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata "Bajin***" dan "To***".
Pernyataan negatif Rocky Gerung tersebut ia sampaikan saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.
Buntutnya, Rocky Gerung sempat diadukan oleh relawan pendukung Jokowi yang bernama Relawan Indonesia Bersatu pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Namun, menurut pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), yaitu Boris Tampubolon, kepolisian tidak bisa serta merta menerima laporan terkait penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, laporan yang diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu terkait Rocky Gerung tersebut merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa diterima oleh kepolisian.
"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ujar Boris Tampubolon.
Delik aduan sendiri berada dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.
Lebih lanjut lagi, Boris menyatakan bahwa akan menjadi tidak tepat apabila laporan terkait penghinaan kepada presiden diterima namun bukan Jokowi sendiri yang langsung melapor.
Baca juga: Sebut Kritik Rocky Gerung Tak Beradab dan Keterlaluan, Pakar Komunikolog Desak Minta Maaf ke Jokowi
Di lain pihak, Polda Metro Jaya menuturkan bahwa laporan tuduhan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi merupakan delik biasa.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) merupakan delik biasa," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutnak.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Meski begitu, Polda Metro Jaya belum membeberkan alasan mengapa laporan atas aksi Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi tersebut termasuk ke dalam aduan delik biasa.
Sedangkan menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, yaitu Abdul Fickar Hadjar, laporan atas Rocky Gerung tersebut bukanlah sebuah delik biasa dan polisi tidak bisa terima.
"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ujar Fickar.
Di sisi lain, Jokowi sendiri menanggapi santai kasus ini dan seperti tidak ingin melaporkannya ke polisi.
"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," ujar Jokowi singkat di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
(TribunWow.com)
Baca berita Rocky Gerung lainnya