Tentunya mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.
“Sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika ditertibkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” pungkas dia. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pasutri Pengamen Badut Raup Rp 500.000 di Bontang, Bawa Anak hingga Menginap di Hotel"