Berita Viral

Viral Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu per 2 Jam: Nginap di Hotel hingga Indikasi Eksploitasi Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamen badut di Bontang terjaring razia Satpol PP.

Tentunya mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.

“Sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika ditertibkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” pungkas dia. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pasutri Pengamen Badut Raup Rp 500.000 di Bontang, Bawa Anak hingga Menginap di Hotel"