“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” kata dia.
Eko menyayangkan tindakan pengamen badut yang membawa serta anaknya dalam bekerja.
Sebab hal itu sangat dilarang lantaran termasuk mengeksploitasi atau memanfaatkan anak, seperti tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Berbeda seusai Viral Ditinggal untuk Mantan: Fahmi Didekati Banyak Wanita, Anggi Jadi Kasihan
Pihaknya tak segan menindak tegas para pengamen yang terindikasi mengekspolitasi anak.
“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” kata dia.
3. Menginap di hotel
Tidak hanya itu saja, suami istri tersebut beberapa kali menginap di hotel dari hasil mengamen.
“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000 dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” tuturnya.
Pasutri pengamen badut ini saat diamankan berada di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol dan Jalan HM Ardhans.
Pihaknya pun memberi teguran kepada pasutri pengamen badut ini agar tidak mengulangi perbuatannya.
Eko memastikan pasutri pengamen badut ini bukan jaringan, melainkan bergerak sendiri.
“Mereka nyewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Pernikahan Mewah Sepasang Anjing Pakai Konsep Adat Jawa, Pemilik Ngaku Ingin Lestarikan Budaya
4. Bebas bersyarat
Selanjutnya, pasutri ini pun dipulangkan kembali ke Samarinda beserta anaknya.