Kabar Tokoh

Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Terjerat Kasus Gratifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah profil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang viral karena memiliki gaya hidup mewah. Terbaru, Andhi Pramono di tahan KPK selama 20 hari sejak 7 Juli-26 Juli 2023.

Lulus dari STAN, Andhi pertama kali ditugaskan di kantor Bea Cukai Batam pada tahun 1997.

Baca juga: Salip Wapres Maruf Amin, Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kini Diperiksa KPK

Perjalanan kariernya cukup mulus dengan posisi mentereng yang pernah disandangi.

Andhi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai kantor wilayah DJBC, Jakarta.

Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Teluk Bayur.

Ia sempat memangku sebagai Kepala Seksi Penindakan di kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau.

Bukan hanya itu, ia pun pernah menjadi Kepala Seksi Pabean dan Cukai V di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.

Kariernya semakin melejit setelah diangkat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, ia pernah mendapat beberapa penghargaan.

Di antaranya adalah Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Piagam Penghargaan sebagai Unit Pengelola Manajemen Risiko Terbaik di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan tahun 2022, dan Penghargaan Prestasi Kategori Amat Baik atas Keberhasilan Tim Export Assistance hingga menghasilkan 12 Eksportir baru dengan total devisa USD 2.139.647.

Baca juga: Viral Rumah Mewah Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Bak Istana, Gaya Hidup Keluarga Disorot

Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2023 silam dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Ia diperiksa oleh KPK lantaran kerap memamerkan kemewahannya di media sosial.

Namun, kekayaan yang sering dipamerkan tersebut tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). 

Halaman
123