Usai menjadi alumni UI, karir Fahri Hamzah merambah ke dunia politik.
Ia mulai diangkat menjadi staf ahli MPR RI tahun 1990-2002.
Lantas, ia tergabung dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantarkannya menjadi anggota DPR RI tahun 2004, mewakili NTB.
Dinilai cukup memiliki perhatian besar pada hukum, ia kemudian diangkat menjadi Wakil Komisi III DPR RI yang membidangi urusan legislasi sejak 2009.
Karirnya semakin melejit pada tahun 2014 karena ia dipilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Sederet Kontroversi Fahri Hamzah
Selama menjabat sebagai anggota DPR, Fahri mengaku pernah menerima dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan sebesar Rp150 juta dari Rokhmin Dahuri yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Fahri diduga menerima uang sebesar Rp200 juta.
Sebulan kemudian, ia pun dilarang menjabat menjadi pimpinan alat kelengkapan sampai 2009.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dinyatakan bersih.
Fahri juga terlibat dalam pembubaran KPK yang berlangsung di sebuah rapat konsultasi antara pimpinan DPR, fraksi, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Ia menilai KPK gagal dalam menjawab waktu delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik.
Ia juga mengklaim bahwa DPR sudah memberikan dukungan yang luar biasa terkait pemberantasan korupsi.
Hal itu direspon Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi sebagai blunder, sedangkan yang lainnya menyebut wacana itu tidak akan mendapat respon dari publik.
Sementara itu, Fahri mendapat dukungan dari fraksi PKS yang menyatakan bahwa opininya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.