TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan sekretaris pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman penjara dan justru tengah menikmati liburan.
Ia bahkan masih berstatus sebagai anggota Polri setelah sanksi pemberhentiannya dibatalkan oleh majelis berwenang.
Sosok tersebut adalah Kompol Chuck Putranto yang merupakan Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Karirnya Tamat di Kepolisian, Chuck Putranto Terisak di Depan Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya
Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.
Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.
Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap akan Dihukum Mati setelah Banding Ditolak, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Ia resmi bebas per Juni 223 dari Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga
Jhonny menyampaikan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Chuck Putranto juga pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).
Baca juga: Tak Terbukti, Ini Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto saat Suruh Ambil CCTV: Jangan Banyak Tanya
Sekilas Tentang Chuck Putranto
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.
Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Baca juga: Jawaban Menantang Ferdy Sambo saat Dipancing Chuck Putranto agar Akui Menembak Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.
Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.
Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).
Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak atau hilang.
Rupanya hilangnya rekaman CCTV sekitar lokasi tersebut merupakan ulang Ferdy Sambo yang memerintahkan anak buahnya untuk melenyapkan bukti tersebut.
Awalnya, pada Selasa (12/7/2022), Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV tersebut dan marah ketika tahu Chuck Putranto sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya?'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo berjanji pada Chuck Putranto untuk bersedia menanggung semua konsekuensi.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'."
Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkit Debat Lawan Rombongan Brigjen Hendra: Seakan Saya Diberikan Tuhan Kekuatan
Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.
Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.
Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.
"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.
Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.
Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice.(Tribunnews.com/Rifqah, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q, TribunWow.com/ Via)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga