Terkini Daerah

IRONIS Nasib Remaja di Batam, 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Bermula sejak Kelas 2 SD

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Remaja bernasib malang menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AN (15).

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Incar Korban Rudapaksa Secara Acak, Pria Tua di Cianjur Culik Bocah Laki-laki ke Tempat Sepi

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."

"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD