TRIBUNWOW.COM - Ironis nasib seorang remaja 18 tahun asal Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dilansir TribunWow.com, remaja bernasib malang itu menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AN (15).
Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan AN selama 10 tahun.
Tepatnya, sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD atau berusia 8 tahun.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, 2 Perampok di Cibubur Sekap dan Rudapaksa SPG di Dalam Mobil
Baca juga: Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga, Pria di Bengkalis Minta Korban Ngaku Jatuh dari Pohon
Bertahun-tahun diam tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.
Didampingi warga sekitar, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut.
"Benar, yang membuat laporan korban sendiri," ujar Cristopher, Kamis (15/6/2023), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Cristopher, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa.
Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun.
"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali-kali berbuat asusila terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Putra Pejabat di Cianjur Diduga Coba Rudapaksa Ibu-ibu, Anak Korban Ungkap Sosok Orangtua Pelaku
Perbuatan bejat itu mulai dilakukan oleh pelaku saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya yakni di Ruli Kebun Jambu Marina, Sekupang, Batam.
"Kejadian terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (11/6/2023) dini hari," ungkap Cristopher.
Selama ini, korban merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada siapa pun.