Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turkiye oleh pelaku.
Hanya saja, mereka sudah menyetor uang untuk keberangkatannya sebanyak Rp 18 juta.
Picha menyebutkan, modus KS memberikan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan korban di Turkiye dengan gaji yang menggiurkan.
KS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No.
18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO"