Terkini Daerah

Bule Kembali Berulah di Bali, Kali Ini Nekat Ancam Warga Pakai Pisau saat Mabuk, Begini Nasibnya

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MR (31), pria berkewarganegaraan Kanada mengacungkan jempol saat hendak dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Selasa (13/6/2023).

TRIBUNWOW.COM - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria warga negara Kanada, berinisial MR (31).

Ia lantas diamankan oleh pihak kepolisian lantaran mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis pisau di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.

Karena dinilai telah merugikan masyarakat dan mengancam keamanan, MR akhirnya diputuskan untuk dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Bule Amerika jadi Sopir Angkot, Begini Nasibnya setelah Viral, sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, pria pemegang visa investor ini dideportasi sesuai dengan rekomendasi dari pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu, MR dikenakan asal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Bule Telanjang saat Pentas Tari di Bali Dideportasi, Pihak Imigrasi Minta Warga Tak Viralkan Video

Ilustrasi penangkapan.

Sugito mencatat, MR datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan mengunakan visa tinggal terbatas (Vitas) investor pada 13 Mei 2023.

MR memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 11 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku datang ke Bali untuk berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang properti atau real estate.

"Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa senjata tajam, MR mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM," kata dia.

Sugito mengatakan, MR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (13/6/2023) malam.

Dia berangkat mengunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 rute Denpasar-Kuala Lumpur.

Kemudian dilanjutkan MH164 rute Kuala Lumpur-Doha dan MH9295 rute Doha-Montreal.

Baca juga: Viral Bule Amerika Kendarai Motor Pelat Merah di Denpasar, Pemilik Bingung, Sebut sang WNA Tak Izin

Sebelumnya diberitakan, MR ditangkap polisi usai mengamuk dengan membawa senjata tajam sambil mengancam warga di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.

Halaman
12