Dyah menuturkan, ibu balita tersebut mendatangi TRC PPA.
Balita itu kemudian dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil tes urine, korban ternyata positif narkoba.
Seorang Jadi Tersangka
Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," tuturnya, Minggu (11/6/2023).
Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Kompas TV
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Balita Positif Narkoba, Korban Tak Bisa Tidur dan Mengoceh Terus Usai Diberi Minum Tetangga."