Berita Viral

Viral Konten Viky Siswa SMA Pingsan Kini Dipermasalahkan, Pengamat Sindir soal Donasi

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral siswa SMA pingsan bernama Viky saat tampil di sejumlah stasiun televisi.

TRIBUNWOW.COM - Semakin viral di media sosial (medsos), makin banyak kebohongan Viky (18) yang terkuak terkait konten dirinya sebagai siswa SMA pingsan karena jalan kaki dari sekolah ke rumah.

Pengamat Media Sosial, Hariqo Satria menilai Viky dan akun sosmed yang memviralkan konten tersebut layak untuk mendapatkan sanksi sosial.

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, Hariqo turut menyoroti bagaimana Viky menerima donasi padahal masih banyak yang lebih pantas menerima dibandingkan Viky.

Baca juga: Sosok Viky Siswa SMA yang Viral Diungkap Teman Tongkrongan, Disebut Banyak Main Game Sambil Merokok

Sekolah sebagai institusi pendidikan moral Viky memiliki otoritas memberi sanksi karena perlakuan yang dibuatnya.

"Solusinya menurut saya dia di-DO dari sekolahnya," ujar Hariqo saat dihubungi TribunJakarta, Selasa (7/6/2023).

"Harus ada sanksi. Harus di-DO."

"Harus masuk dalam kode etik sekolah, siapa yang membuat hoaks, siapa yang menipu gitu kan," kata Hariqo.

Menurut Hariqo, dengan narasi Viky yang tidak sesuai fakta demi mengaduk emosi penonton videonya, ada kerugian secara moril dari masyarakat.

Terlebih terkait donasi yang diterima Viky, menurut Hariqo, harusnya donasi itu bisa diberikan kepada orang yang lebih tepat, lebih membutuhkan.

"Mereka tidak memahami karena itu kan orang sudah rugi secara materil, menggugah emosi orang, orang rugi secara moril, materi orang terkuras."

"Kemudian secara materi seharusnya seumpama uang itu diberikan kepada yang tepat, ini malah ke yang tidak tepat," ujar dia.

Bagi Hariqo, pelaku penipuan online harus mendapat sanksi agar jera dan kejadian serupa tidak terulang.

Selain Viky, akun media sosial yang membuat konten video Viky pun turut harus mendapat sanksi.

"Kalau harusnya seperti apa, harusnya ada tindakan-tindakan yang diambil dari pihak medsos."

"Misalnya ini orang ini sudah melakukan penipuan publik, dia tidak boleh bermedia sosial lagi selama dua tahun atau tiga tahun atas nama akun itu."

Halaman
1234