"Langsung tanya Polda saja," kata Simangunsong melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Lima oknum anggota Kapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Aniaya Tukang Batu Bata, 5 Polisi di Manokwari Ditahan"