Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono.
"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia.
"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).
Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi, hasilnya memang cocok.
2. Terancam Hukuman Mati
Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati.
Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).
Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.
"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.
Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.
Baca juga: Motif Mutilasi di Solo, Pelaku Bunuh dan Buang Potongan Tubuh Korban Diduga Akibat Masalah Asmara
Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.
Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.