Terkini Daerah

Cabuli Belasan Santri, Guru Ngaji di Bandung Ngaku Tak Sengaja, Padahal Ada yang sampai Hamil

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. Guru ngaji yang lecehkan santrinya mengaku tak sengaja.

TRIBUNWOW.COM - Adji Rustandi (58), tersangka kasus pencabulan belasan santri di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat memberikan pengakuan mengejutkan.

Ia menegaskan tak secara sengaja mencabuli para santrinya.

Bahkan, Adji membantah telah menyetubuhi santri berusia 14 tahun yang telah hamil hingga terpaksa dinikahkan dengannya.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Terkuak, Cabuli Murid sejak 2019 hingga 2022 meski Sudah Punya Istri dan Anak

Menurut pengakuannya, itu karena para santri kerap menciumi pelaku bahkan memeluknya.

Adji mengaku, dia tidak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santrinya.

"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya. Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada kesengajaan," katanya saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (29/5/2023).

"Memang mungkin pengetahuan saya kurang. Jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," jelasnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Guru Ngaji Babak Belur Diamuk Warga setelah Nikahi Bocah 14 Tahun, Tega Cabuli 12 Anak

Ilustrasi korban. (Tribun Lampung)

Bahkan, Adji tak mengaku telah menyetubuhi santriwatinya yang berusia 16 tahun (dalam berita sebelumnya disebut berusia 14 tahun) hingga hamil dan sudah dinikahkan oleh pengurus RW setempat.

"Nah kalau itu awalnya mau dirukiah. Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh. Soalnya saya punya penyakit Hernia (turun berok)," ungkapnya.

Dari data kepolisian, santriwati yang menjadi korban Adji berusia mulai dari 9 tahun hingga 19 tahun.

"Anak-anak ada, mungkin kelas 3 SMP sekarang, saya sudah bercerai selama 7 tahun," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, korban pencabulan di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bertambah menjadi 13 orang.

Halaman
123