Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.
"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Terkait kasus dugaan pencabulan, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 16 Juni 2022.
Baca juga: Masih Ingat Viral Rumah Mewah Ibu Eny? sang Anak Tiko Menikah, Buket Uang Jadi Sorotan
Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.
Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,”" jelasnya.
Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi.
Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor. (*)
Baca artikel lain terkait Berita Viral
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aksi Sumpah Pocong Pria di Palembang Jadi Sorotan sampai Bikin Undangan ke Warga, Mengaku Difitnah