Kasus Korupsi

Nasdem akan Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Korupsi Johnny G Plate, Tunggu Arahan dari Surya Paloh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi - Menanggapi kadernya Johnny G Plate terjerat kasus korupsi, DPP Partai Nasdem siap memberi bantuan hukum pada sang menteri.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "NasDem Siap Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate yang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung."