Di lapangan itulah terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali.
Buntut dari pemukulan tersebut istri MT sampai tidak sadarkan diri.
MT pun bergegas membawa istrinya pulang ke rumah orangtuanya di Desa Clagap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Baca juga: Makam Dibongkar, Terungkap Wanita di Pati Diduga Dihabisi Suami, Berikut Skenario dan Hasil Autopsi
MT pun langsung dilarikan ke rumah sakit pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.
Namun sayang, nyawa Melia tidak bisa diselamatkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, menurut keterangan Pujiati kasus ini diselidiki lantaran adanya kecurigaan masyarakat terhadap MT.
Pasalnya tubuh Melia tidak ada luka lecet karena kecelakaan.
Pada tubuh Melia justru ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian muka, mata kiri, tangan kiri korban dan sekitar pergelangan siku.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Dan kini Polsek Margoyoso telah membawa MT untuk diperiksa.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(TribunWow.com)
Sebagian artikel telah diolah dari TribunJateng yang berjudul: BREAKING NEWS: Geger Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri