Berita Viral

Unggah Video Husein Nyanyi, Ridwan Kamil Ngaku Sudah Minta Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan Husein, guru muda di Pangandaran yang viral setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN.

TRIBUNWOW.COM - Husein, guru yang viral mundur dari PNS karena mendapat ancaman setelah laporkan pungli, kini bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam unggahan akun Instagram @ridwankamil, Kamis (11/5/2023), sang gubernur membagikan momen pertemuannya dengan Husein.

Tampak Husein duduk di depan Ridwan Kamil, sembari menyanyikan lagu Komang dan bergitar.

Baca juga: Dapat Undangan dari Bupati, Husein Guru yang Viral: Kalau Saya Enggak Pulang, Cari sampai Ketemu

Lewat captionnya, Ridwan Kamil mengaku sudah meminta Bupati Pangandaran akan menonaktifkan sementara kepala BKPSDM.

Ia juga meminta tim inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif.

Jika terbukti ada pungli, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik.

Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik.

Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan.

Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.

Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.

Dalam postingan sebelumnya, Ridwan Kamil juga akan memberikan opsi agar Husein bisa mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur.

"GURU SMP PANGANDARAN,

Yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran.

Saya Mengapresiasi terhadap kejujuran dan integritas CPNS sebagai calon pelayan publik.

Halaman
12