Penangkapan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap FSK (13) adalah pria berusia 23 tahun berinisial IDP.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi disalah satu hotel di Jl Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pelecehan Anak SMP di Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Ibu Lihat CCTV Korban Keluar Rumah