Kedua pelaku, sebut Oxy, dikenakan Pasal 114 ayat 3 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 agar 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksinya dengan menjadi kurir sabu puluhan kilogram.
"Dari pengakuan keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Namun kita masih terus mengembangkan kasus tersebut," sebut Oxy.
Sebelumnya kedua pelaku diamankan usai sepeda motor yang membawa tas berisi 28 bungkus sabu mengalami kecelakaan.
Kecelakaan itu menyebabkan mereka masuk ke dalam sungai di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun, Darul Aman, Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin (1/5/2023).
Warga yang curiga gerak gerik keduanya, kemudian melaporkan kepada petugas.
Sempat ingin kabur membawa barang bukti kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.
Selain dua pelaku polisi juga masih memburu pelaku lainya berinisial D yang diduga menyuruh keduanya.
Oxy menyampaikan pihaknya juga masih mendalami jaringan narkotika dari kedua pelaku.
Ada kemungkinan keduanya adalah orang suruhan dari bandar narkotika jaringan internasional.
"Mengenai adanya dugaan jaringan dan sindikat internasional kami bersama Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lainnya," tutup Oxy.
Baca juga: Aksi Janggal Pria yang Jatuh ke Sungai, Tinggal Motor dan Kejar Tas Hanyut, Berujung Dibekuk Polisi
Dibawa dari Rantau Parapat
Mengutip TribunMedan.com, Kapolres Sergai Oxy Yudha Prasetya mengatakan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku atas laporan warga yang curiga terhadap keduanya.
"Saat kecelakaan ada warga yang curiga dan kemudian melapor ke polisi. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengecek barang bawaan dari dua tas yang dibawa pelaku dan menemukan barang bukti 25 bungkus sabu," kata Oxy.
Selain itu polisi menemukan 3 bungkus barang bukti lainnya yang tercecer di sungai.