Terkini Daerah

Akibat Motor Nyemplung Sungai, 2 Pria di Sumatera Utara Ketahuan Bawa Narkoba 28 Kg, Ternyata Kurir

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta saat memaparkan penangkapan kurir yang membawa 28 kilogram sabu, Rabu (3/5/2023).

TRIBUNWOW.COM - Akibat mengalami kecelakaan, dua orang asal Aceh dan Sumatera Utara ditangkap lantaran ketahuan membawa narkoba.

Keduanya mengalami kecelakaan di jembatan Sei Bulu Tiga, Jalan Lintas Sumatera, Senin (1/5/2023)

Kedua orang tersebut diamankan di Polres Serdang Begadai Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Bus Pemudik dari Jakarta Tabrak Mobil, 1 Korban Tewas Terjepit

Mereka diketahui membawa narkoba jeni sabu sebanyak 28 kilogram (kg).

Saat ini, kedua warga tersebut sudah diamankan di Mapolres dan proses pengembangan lebih lanjut.

Dua orang yang ditangkap diketahui adalah sebagai kurir yang hanya menerima upah sekitar Rp 10 juta.

Baca juga: Mundurkan Jadwal Kunjungan, Jokowi Berencana Naik Motor saat Lakukan Peninjauan Jalan di Lampung

Warga Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu mengamankan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya jembatan Sei Bulu Tiga, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (1/5/2023). (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Namun demikian, keduanya dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, Polres mengadakan konfrensi pers, Rabu (3/5/2023).

Keduanya erpakaian baju tahanan ditampilkan Polres Serdang Bedagai.

Dua tersangka berbadan kurus itu tampak keluar dari ruang tahanan polisi dengan tangan terborgol bercelana pendek.

Mengutip TribunMedan.com, dua kurir narkoba yang membawa sabu seberat 28 kilogram dan diamankan Polres Serdang Bedagai.

Keduanya adalah Syahrizal (30) warga Aceh dan Rian Abdillah (28) yang merupakan warga kota Medan.

Hal itu dikatakan Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram itu dari Rantauparapat menuju Kota Medan.

"Bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat dengan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu dengan ancaman mati atau hukum seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," kata AKBP Oxy, Rabu (3/5/2023).

Halaman
123