Lantai rumah kontrakannya berceceran darah. Afan menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.
Kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya saat mencari bukti dan petunjuk lain dengan memeriksa handphone pelaku.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucapnya.
Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Tersangka Afan tidak menyesali perbuatannya. Afan menghabisi nyawa putrinya sendiri agar masuk surga.
"Saya tidak menyesal. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Ibunya tidak pantas masuk surga," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UMPATAN Kakek yang Cucunya Dibunuh Ayah Kandung di Gresik: Dihukum Mati Saja, Suami Istri Gila Semua