"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Bayi yang Dilahirkan dari Hubungan Inses Pedagang Nasgor dan Anak Kandung di Serang"