TRIBUNWOW.COM - Warga Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, dihebohkan dengan penemuan bayi berbibir sumbing.
Setelah diusut, bayi cacat di bibir atau bibir sumbing itu merupakan hasil hubungan inses antara ayah dan anak kandung.
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan pedagang nasi goreng (nasgor) berinisial HO (41).
Ia merudapaksa anak kandung hingga hamil dan melahirkan bayi dengan kondisi yang memprihatinkan.
"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Terekam CCTV, Viral Detik-detik Wanita Tewas Terjebak di Lift Kualanamu, Sempat Buka Paksa Pintu
Bayi dalam kondisi cacat dibuang
Petugas yang menelusuri siapa orangtua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.
Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.
Baca juga: Diduga Kesal Dengar Murotal, Viral Bule Australia Ludahi Imam Masjid Bandung, Begini Nasibnya Kini
Tersangka rudapaksa anak kandung
O mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
HO melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di Bangkalan, Madura.
"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Bayi yang Dilahirkan dari Hubungan Inses Pedagang Nasgor dan Anak Kandung di Serang"