Arvi menjelaskan, awalnya MR membantah telah membunuh korban. Namun, setelah diinterogasi secara mendalam dan mempertanyakan maksud pesan singkat itu, MR tidak bisa mengelak.
Akhirnya MR mengakui telah membunuh SN dengan menembak korban pakai pistol airgun yang dipinjam dari kawannya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Cinta Wanita di Padang Pariaman yang Berakhir Tragis"