TRIBUNWOW.COM - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (29) yang nekat membunuh wanita yang telah ia pacari selama lima tahun.
Korban yakni SN (20) yang merupakan warga Padang Pariaman, Sumatera Barat mendadak dijodohkan oleh orangtuanya yang kemudian membuat pelaku emosi tak dapat menerima keputusan orangtua korban.
Dikutip TribunWow dari Kompas, pada akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin.
Baca juga: Nasib Malang Siswi SMK di Cianjur, Mengaku Hamil Berujung Dibunuh Pacar Pakai Tali lalu Dibuang
MR menembak mati SN yang sedang bekerja di sawah di Tanjung Aur Malintang, Padang Pariaman padaRabu (26/4/2023) pukul 13.00 WIB dengan menggunakan senjata jenis air gun.
"Korban meninggal dunia di tempat setelah ditembak dari jarak 50 meter dengan pistol air gun," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Rabu.
Peristiwa bermula saat SN bersama kakek dan adiknya bekerja di sawah.
Saat itu, sang kakek mendengar suara letusan pistol dan melihat korban meringis kesakitan hingga roboh.
Darah pun mengucur dari rusuk korban cukup banyak sehingga nyawa korban tidak tertolong lagi.
"Setelah itu kami mendapat laporan dan turun ke lapangan melakukan penyelidikan," ujar Arvi.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke sang pacar MR yang diduga sakit hati karena tidak menerima korban ditunangkan oleh orangtuanya.
"Pelaku merupakan pemburu babi dan rusa yang sudah sering menggunakan senjata api. Air gun yang digunakan ternyata dipinjam dari kawannya," kata Arvi.
Baca juga: Minta Ketemu Pacar karena Hamil, Siswi SMK Berakhir Dibunuh Kekasihnya Gara-gara Minta Ini
Pelaku diduga tidak terima SN dijodohkan oleh orangtuanya. Padahal, MR dan SN sudah berpacaran sekitar 5 tahun.
Menurut Arvi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Bahkan sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sudah memberikan peringatan agar berhati-hati lewat pesan singkat.
MR mengirim pesan yang berbunyi "hati-hati kerja sayang, nanti luka lagi".
"Pesan singkat itu dikirim tersangka sekitar satu jam sebelum pembunuhan," kata Arvi, Kamis.