TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan pedagang pasar tradisional marah dan menagih utang Rp 85 juta saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di pasar tradisional di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dari narasi yang beredar, muncul dugaan bahwa pedagang itu menagih utang ke Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus.
Belakangan diketahui, kemarahan pedagang pasar tradisional saat menagih utang Rp 85 juta itu ternyata ditujukan pada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Samsul Bahri Soamole dan seseorang bernama Rosihan Buamona.
Baca juga: Sosok Bupati Sula yang Viral Ditagih Utang, Diteriaki Pedagang 2 Tahun Tak Bayar, Kini Buka Suara
Bukan Bupati yang Berutang
Pedagang pasar yang berteriak menagih utang itu adalah Yana Leko.
Dia menegaskan bahwa pernyataannya saat itu tidak ditujukan pada Bupati Sula.
"Saya mengakui kemarin banyak kata-kata yang saya sampaikan, tapi bukan untuk Ibu Bupati yang terhormat," kata Yana Leko.
Yana mengatakan dirinya marah-marah lantaran mantan Kepala Dinas PU Sula dan seseorang bernama Rosihan Buamona pernah berutang puluhan juta kepadanya.
"Iya saat itu saya emosi karena saya dan suami pernah berjuang bersama tapi utang kami di Mantan Kadis PU sebesar Rp 85 juta tidak pernah dibayar sehingga saya harus menympaikan kepada Ibu Bupati," kata dia.
Menurutnya uang sebesar Rp 85 juta itu dilakukan setahun lalu atau 13 Februari 2022.
Setelah peristiwa video viral tersebut, kini utang telah diselesikan oleh Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona.
"Alhamdulillah Saudara Rosihan Buamona sudah lunasi utang Rp 85 juta tersebut," kata dia.
Suami Minta Maaf
Suami Yana Leko, La Iga membenarkan bahwa Rosihan dan Samsul pernah datang untuk meminjam uang Rp 85 jua.