TRIBUNWOW.COM - Masih berusia 16 tahun, seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Aceh Jaya, Aceh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.
Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan lebih dari satu kali meskipun korban yang juga berstatus sebagai tetangga pelaku sempat memberontak dan menolak.
Dikutip TribunWow dari serambinews, aksi pelecehan diketahui dilakukan di rumah pelaku.
Baca juga: Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari
Saat ini pelaku telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Calang nomor Nomor 1/JN.Anak/2023/MS.Cag, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).
Dalam Salinan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Nazif Husainy, menyatakan Terdakwa Anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Anak berupa uqubat ta’zir penjara selama 20 bulan (1,8 tahun) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh,” bunyi putusan itu.
Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan program pendidikan dan pembinaan bagi terdakwa di LPKA Kelas II Banda Aceh.
Dengan adanya putusan ini, terdakwa Anak harus menjalani lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di LPKA Kelas II Banda Aceh.
Adapun kasus ini terjadi pada suatu hari dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Prostitusi Online di Sleman Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pelanggan Seharga Rp 250-400 Ribu
Saat itu terdakwa Anak sedang beristirahat sepulang sekolah di rumahnya dalam Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Ianya kemudian berdiri di depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Lalu terdakwa Anak memanggil korban sambil memperlihatkan uang Rp 50.000.
Korban yang dipanggil dan melihat uang tersebut, kemudian datang menghampiri terdakwa Anak.
Selanjutnya terdakwa Anak menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya, dan langsung menutup pintu rumah serta menutup gorden/tirai jendela rumahnya.