Pengajuan banding itu bisa dilakukan setelah 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut.
Namun jika tidak ada banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
"Ini kan telah dibacakan hari ini tanggal 17 April 2023 itu, kalau kedua belah pihak menerima keputusan tersebut, maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap, setelah 14 hari keputusan tersebut dibacakan," tutur Taslimah.
"Namun dalam kurun waktu 14 hari bisa salah satu pihak itu tidak berkenan atau tidak menerima putusan tersebut maka diberi kan hak untuk upaya hukum yaitu banding," tambahnya.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
(TribunWow.com/Dian Shinta)