Cerita Selebriti

Aldila Jelita Tuntut Indra Bekti Nafkahi Anak sebesar Rp 30 Juta Sebulan, Humas PA Singgung Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas PA Jaksel Taslimah (kiri) dan Indra Bekti dan Aldila Jelita (kanan), Indra Bekti dan Aldila Jelita resmi bercerai pada Senin (17/4/2023).

TRIBUNWOW.COM - Kini pasangan selebriti Indra Bekti dan Aldila Jelita telah resmi bercerai. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (17/4/2023), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yaitu Taslimah menuturkan putusan cerai Indra Bekti dan Aldila Jelita itu dilakukan secara online. 

Jadi saat sidang putusan tersebut Indra Bekti dan Aldila Jelita tak dianjurkan untuk hadir di pengadilan.

Baca juga: Meski Penglihatan Belum Jelas, Indra Bekti Sudah Nekat Pergi ke Mal Tanpa Kursi Roda, Ini Alasannya

"Kan ini diputus secara elektronik jadi atas kehadiran pihak pengunggat dan tergugat secara elektronik," tutur Taslimah. 

Lantas Taslimah mengatakan Aldila Jelita memberikan beberapa tuntutan untuk Indra Bekti. 

Satu di antaranya mengenai nafkah anak. 

Sebagaimana diketahui, Indra Bekti dan Aldila Jelita dikarunia dua orang anak dari pernikahannya. 

Di mana Aldila Jelita menuntut nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan. 

Indra Bekti dan Aldila Jelita resmi bercerai pada Senin (17/4/2023). (tribunnews)

Pemberian nafkah tersebut dilakukan hingga anak-anak Indra Bekti dan Aldila Jelita sudah dewasa. 

Dan permintaan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

"Nafkah untuk dua orang yang disepakati tersebut nilai nominalnya adalah Rp 30 juta perbulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah. 

"Permintaan, dan tercapai kesepakatan keduanya."

"Jadi menghukum tergugat membayar nafkah sejumlah itu, per bulan sampai anak itu dewasa dan mandiri," sambungnya. 

Baca juga: Setelah Pulang dari RS, Indra Bekti Marah Besar hingga Buat Anak-anaknya Menangis, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, Taslimah membahas mengenai banding. 

Taslimah menjelaskan pihak Indra Bekti bisa mengajukan banding jika ada putusan yang kurang sesuai. 

Pengajuan banding itu bisa dilakukan setelah 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut. 

Namun jika tidak ada banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. 

"Ini kan telah dibacakan hari ini tanggal 17 April 2023 itu, kalau kedua belah pihak menerima keputusan tersebut, maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap, setelah 14 hari keputusan tersebut dibacakan," tutur Taslimah. 

"Namun dalam kurun waktu 14 hari bisa salah satu pihak itu tidak berkenan atau tidak menerima putusan tersebut maka diberi kan hak untuk upaya hukum yaitu banding," tambahnya. 

Video dapat dilihat mulai menit pertama: 

(TribunWow.com/Dian Shinta)

Baca berita terkait lainnya