Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardana, dalam siaran pers, menyinggung pengakuan turis asing yang diancam direpatriasi ke negara asal jika enggan memberi uang.
Setelah itu, ia juga menyinggung pengakuan turis yang mendapatkan kembali paspornya setelah sepakat tak akan menceritakan kejadian tersebut ke pihak lain.
Baca juga: AC Mati Buntut Gangguan Listrik, Viral Penumpang Pesawat Batik Air Mengamuk, Berikut Dalih Maskapai
Dalam pengakuannya, turis itu juga mengaku diminta merekam sidik jari dan melihat petugas melakukan stempel/cap pada paspornya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardana, pada Kamis (13/04).
"Namun demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei," tukasnya.
(TribunWow.com)