Berita Viral

Viral Bea Cukai Disorot Media Asing seusai Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Ini Klarifikasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Heboh isu soal onum Bea Cukai yang diduga memeras turis asal Taiwan di Bali. Kabar tersebut bahkan diberitakan media asing CTS.

TRIBUNWOW.COM - Media sosial kembali heboh dengan kabar adanya turis asing yang mengaku diperas oleh oknum instansi yang diduga Bea Cukai.

Dilansir TribunWow.com, kabar tersebut bahkan turut diberitaka media asing CTS.

Menurut pemberitaan CTS, seorang turis asal Taiwan berurusan dengan Bea Cukai ketika tengah berlibur ke Bali.

Saat itu, Turis Taiwan tersebut baru tiba di bandara dan langsung mengambil foto di sekitarnya.

Baca juga: Viral Video Wanita Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Turis tersebut mengaku mengambil foto untuk mengabari sang sopir terkait lokasi penjemputan.

Tak lama berselang, turis Taiwan didatangi oknum yang diduga dari Bea Cukai.

Saat itu, oknum tersebut langsung membawa sang turis ke ruangan gelap.

Di sana, turis itu menjelaskan alasan mengambil foto di sekitar bandara namun tak digubris oleh oknu tersebut.

Mulanya, oknum petugas itu meminta uang Rp 60 juta.

Namun setelah tawar menawar, oknum tersebut akhirnya setuju menerima uang Rp 4 juta.

Bea Cukai kembali trending Twitter, Kamis (13/4/2023), setelah jadi pemberitaan di media asing CTS. Oknum Bea Cukai dituduh melakukan pemerasan pad turis asal Taiwan.

Baca juga: Viral Tren Bandingkan Hasil Foto iPhone Vs Kamera DSLR, Siapa yang Diunggulkan di Kalangan Gen Z?

Karena pemberitaan ini, Bea Cukai menjadi trending Twitter, Kamis (13/4/2023).

Video pemberitaan itu satu di antaranya diunggah akun Twitter @Heraloebss.

Tak lama setelah kabar ini viral, Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus, akhirnya buka suara.

Melalui akun Twitter @prastow, Kamis (13/4/2023), Prastowo membagikan siaran pers pihak Bea Cukai terkait berita heboh tersebut.

Dalam siaran pers tersebut, pihak bea cukai membantah pihaknya melakukan pemerasan kepada turis asing.

Halaman
12