TRIBUNWOW.COM - Menipu korbannya dengan ancaman santet serta sosok gaib, dukun pengobatan alternatif bernama Bakhtiar (48) berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial HY (26).
Bakhtiar mengetahui bahwa HY sudah memiliki suami, bahkan sempat menjelek-jelekkan suami korbannya tersebut sebelum melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini diketahui terjadi pada awal Juni 2021 di kediaman Bakhtiar di Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca juga: Viral Ribuan Ikan Berserakan di Tol Akibat Kecelakaan Truk, Emak-emak Semringah Dapat Lauk Gratis
Dikutip TribunWow dari serambinews, atas aksinya tersebut, Bakhtiar kini telah divonis hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.
Vonis diberikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin MAg pada Selasa (11/4/2023).
Dalam salinan putusan, diawali pada Juni 2021 dimana terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.
Parktek pengobatan tersebut berada di daerah gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tepatnya di gubuk kebun milik terdakwa.
Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.
Akan tetapi terdakwa ada menyuruh untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.
Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.
Baca juga: Viral Video Dokter Muda Ngamuk, Juru Parkir RS Pirngadi Salahkan Perekam: Ya Siapa yang Enggak Kesal
Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, seorang korban berinsial HY (26), yang sedang pergi melayat, berjumpa dengan terdakwa dan saat itu korban berbincang- bincang dengan terdakwa Bakhtiar.
Dimana disela- sela perbincangan terdakwa meminta nomor handphone korban dikarenakan korban mengidap penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluannya sehingga menyebabkan nyeri pada bagian alat vital.
Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa Bakhtiar sudah terlebih dahulu mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.
“Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.