Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap akan Dihukum Mati setelah Banding Ditolak, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). Terbaru, banding yang diajukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan ditolak. Dengan keputusan itu, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Baca juga: Diteror saat Tangani Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir Hampir Ungsikan Keluarga ke Luar Negeri

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati"