Puasa Ramadhan 2023

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2023? Simak Hukumnya Menurut Ustaz

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Ilustrasi Zakat Fitrah. Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan, ternyata begini penjelasannya.

TRIBUNWOW.COM - Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan Umat Muslim di bulan Puasa Ramadhan 2023.

Mengenai hal tersebut, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.

"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi saat dihubungi TribunWow.com.

"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."

"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.

Baca juga: Jangan Keliru, Begini Niat Zakat Fitrah saat Ramadhan untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak dan Istri

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)
Halaman
1234