Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "
"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.
Menyusul virlanya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.
Ia pun meminta maaf pada warga sekitar.
Baca juga: Kini Menghilang, Viral Jejak Digital Korban Mbah Slamet, Sempat Ajak Netizen Geruduk sang Dukun
(TribunWow.com)